VIVAnews - Bank Indonesia akan mengatur bisnis gadai emas yang kini mulai marak ditawarkan oleh perbankan syariah. Sebab, bisnis gadai emas di perbankan syariah hanya sebagai pelengkap.
“Gadai emas itu hanya sebagai pelengkap, fatwanya kan sudah jelas, maka kami akan mengaturnya,” kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Mulya Siregar, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin 5 September 2011.
Menurut Mulya, gadai itu masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan. BI mengkhawatirkan qardh membesar di masa mendatang dan menjadi yang utama dibanding kegiatan perbankan syariah.
Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, ketika ditanya kepastian mengenai peraturan tersebut, Mulya menegaskan pihaknya hingga saat ini masih menggodok peraturan tersebut.
"Tahun ini paling cepat. Kami lagi menggodok, nanti pada waktunya undang bank juga untuk mendiskusikan," tuturnya.
Ke depan, Mulya mengimbau agar masyarakat dapat mengantisipasi harga emas yang sewaktu-waktu bisa berubah. "Gadai emas atau qardh tadi digunakan dalam kerangka Pegadaian. Nah, itu harus kami lihat, yang penting bagaimana bank itu bisa mengantisipasi risikonya saja. Jangan sampai terjadi penurunan harga emas mereka jadi panik karena emas yang digadaikan masyarakat bisa turun nilainya," jelasnya.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah Indonesia, pinjaman qardh mencapai Rp7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9 persen dari seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp82,61 triliun.
“Kami harus hati-hati, gadai itu hanya diperbolehkan untuk yang kekurangan atau kesulitan uang,” ujar dia. (art)
• VIVAnews
Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/244799-bi-akan-atur-gadai-emas-di-bank-syariah