indosiar.com, Nganjuk - (Senin, 31.10.2011) Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi karena mengadaikan emas palsu. Barang bukti emas palsu seberat 1,7 kilogram itu berupa perhiasan seperti kalung, gelang dan anting.
Ibu muda berusia 26 tahun ini mengadaikan emas palsu kepada Parjiono pemilik pegadaian swasta asal Tanjung Anom, Nganjuk. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan perhiasan emas palsu seberat 1,7 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai macam model mulai gelang, kalung, cincin dan anting-anting.
Menurut pengakuan Erna, emas itu adalah milik seorang perempuan yang berinisial NN, warga Madiun, Jawa Timur. Dia hanya diminta mengadaikan emas palsu itu. Setiap memperoleh 1 juta rupiah dari emas yang digadaikan, dia mendapatkan komisi sebesar 50 ribu rupiah.
Tersangka sempat buron, namun berhasil ditangkap di rumah saudaranya didaerah Lampung. Dari sebanyak 1,7 kilogram emas palsu itu, pelaku berhasil mengadaikan senilai 248 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam didalam jeruji penjara Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman untuk perbuatan ini adalah kurungan penjara selama 4 tahun, sementara untuk pemasok emas palsu kini dalam pengejaran petugas kepolisian. (Danu Sukendro/Sup)
Sumber : http://www.indosiar.com/fokus/92570/gadaikan-17-kg-emas-palsu-ibu-muda-ditangkap