Selasa, 10 Januari 2012

ARTI KECERDASAN FINANSIAL

kecerdasan

 

Apa sih Kecerdasan Finasial ?,

Pemahaman orang terhadap istilah ini cukup beragam. kecerdasan Finansial adalah kecerdasan untuk mengelola sumber daya potensial menjadi kekayaan Riel, kemudian mengolah kekayaan menjadi kekayaan yang lebih banyak lagi.

 

Kekayaan atau aset, jika dikelola dengan benar akan memberikan hasil atau income. Aset-aset tertentu memberikan hasil secara otomatis, tanpa pemiliknya perlu bekerja secara fisik. 

 

Salah satu sifat dari aset adalah sifatnya yang terus berakumulasi dari waktu ke waktu. Dan jika dikelola hasilnya akan memenuhi kebutuhan dan gaya hidup pemilik aset tersebut. Pada posisi ini, pemilik aset tersebut telah mencapai posisi bebas secara finansial. 

 

Kebebasan Finansial adalah situasi dimana seseorang mampu mendapatkan hasil investasinya dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya, tanpa perlu bekerja secara fisik.***

 

Senin, 09 Januari 2012

Korban Kebun Emas Perbankan Melapor ke Kadin

emas

 

Makassar (ANTARA) - Sejumlah warga di Kota Makassar melaporkan Bank BRI Syariah dan Mandiri Syariah ke Kamar Dagang Industri Daerah (Kadinda) Sulawesi Selatan atas program kebun emas yang diduga telah merugikan nasabahnya.

 

"Kedatangan sejumlah warga di Makassar ini ke Kadinda Sulsel untuk meminta bantuan advokasi terkait adanya dugaan praktek penipuan yang dilakukan Bank yang menyediakan program kebun emas," ujar Ketua Kadinda Sulsel HM Zulkarnain Arief di Makassar, Senin.

 

Ia mengatakan, warga yang melapor ke Kadinda Sulsel terkait program kebun emas cukup banyak. Mereka mengadukan program tersebut karena telah dirugikan pihak bank dan disuruh membayar uang titipan yang nilainya cukup besar dari investasi yang ditanamkan.

 

Berdasarkan adanya pengaduan itu, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan pihak perbankan untuk memberikan penjelasan kepada warga dan Kadinda Sulsel.

 

Beberapa pimpinan bank yang direncanakan akan dipanggil yakni dari pihak Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah dan Bank Indonesia.

 

Menurutnya, jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan konsumen maka akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen serta Undang Undang Perbankan.

 

Lenny, salah seorang korban mengaku jika dirinya sudah menitip emasnya sebanyak 500 gram di BRI Syariah Pettarani dalam program Kebun Emas. Setelah empat bulan, emas yang digadainya akan dilelang karena tidak mampu membayar biaya titip sebesar 30 persen dari nilainya.

 

"Saya menyetor emas 500 gram di BRI Syariah Pettarani untuk mengikuti program Kebun Emas sekitar 24 Agustus 2011 lalu. Namun tiba-tiba, pada Desember lalu, saya ditelepon pihak BRI Syariah, kalau emas saya jatuh tempo. Saya disuruh membayar Rp300 juta untuk menebus emas tersebut," ujarnya.

 

Diungkapkannya, jika dirinya tidak menyetor uang yang diminta itu, maka pihak bank akan melelang emasnya karena dianggap tidak mampu memenuhi persyaratan.

 

Menurutnya, jika dirinya menebus emasnya sendiri dengan taksiran Rp300 juta, dia mengaku masih disuruh membayar uang pinjaman sebesar Rp37 juta.

 

 

Sumber :

http://id.berita.yahoo.com/korban-kebun-emas-perbankan-melapor-ke-kadin-144018608.html

Industri menawar beleid gadai emas

 

1KG-JM-Gold-Bullion-Bars

 

AKARTA. Pelaku industri perbankan syariah memang menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) mengatur ulang bisnis gadai emas. Tteristik debitur dan praktik lapangan. Selama ini, lebih dari 50% gadai emas di bank syariah justru bernilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dan sebagian besar berupa pembiayaan produktif.

 

Sejak harga emas turun dan nilai gadai melonjak gila-gilaan, bankir mengakui citra positif gadai emas di bank syariah agak luntur. Publik pun terlanjur mencap produk layanan ini sebagai alat berspekulasi, melenceng dari tujuan rahn (gadai) untuk pembiayaan yang bersifat mendesak.

 

Tapi, itu hanyalah satu sisi. Bagi mereka, tidak adil jika gara-gara sebagian sisi gelap itu lalu muncul aturan yang berpotensi menghambat bisnis bank syariah secara keseluruhan.

 

Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis Bank BNI Syariah menjelaskan, emas itu tak berbeda dengan agunan. Pemilik emas menyerahkan collateral untuk mendapatkan dana dari bank.

 

Nah, pinjaman ini mereka gunakan untuk berusaha atau modal kerja, bukan untuk konsumtif ataupun berspekulasi. Nilai emas yang digadaikan itu rata-rata di atas Rp 100 juta.

 

Bank syariah merasa serba salah Jika BI membatasi nilai gadai emas maksimal sebesar Rp 100 juta, bank syariah menjadi merasa serba salah. Nasabah bakal sulit terlayani. "Nasabah yang datang ke bank bakal bingung. Mereka meminta pembiayaan produktif, tapi, kok, ditolak. Padahal mereka memiliki agunan," kata Bambang.

 

Arie Purwandono, Direktur Bisnis Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, mengusulkan agar BI menetapkan plafon gadai maksimal Rp 500 juta. Dia beralasan, plafon sebesar Rp 100 juta hanya cukup untuk debitur pembiayaan mikro. "Hampir 50% debitur gadai emas kami berikan untuk pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membutuhkan biaya hingga Rp 500 juta," kata Ari.

 

Agar tidak menimbulkan kerancuan dan tidak mengganggu bisnis bank, Bambang mengusulkan agar BI membuat pemisahan jenis gadai emas. Aturan main gadai emas untuk investasi tidak boleh sama dengan gadai emas untuk pembiayaan produktif.

 

BI bisa menyusun kategorisasi berdasarkan besaran plafon. Misalnya, nilai gadai konsumtif dan investasi, tidak boleh dari Rp 100 juta. Tetapi, jika uang hasil gadai emas akan digunakan untuk kegiatan produktif, plafonnya boleh di atas Rp 100 juta.

 

Cara menyeleksi nasabah untuk investasi dan modal kerja tidak terlalu sulit. Bank bisa mewajibkan si nasabah menjelaskan tujuan melakukan gadai. Dari situ bank bisa menilai, apakah uangnya benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, atau untuk tujuan lainnya.

Jika masih kurang meyakinkan, bank bisa membandingkan data yang disodorkan debitur dengan kondisi di lapangan. Jadi, semacam survei atau analisa yang biasa dilakukan bank sebelum memberikan pinjaman.

 

Bank juga bisa mengecek rekam jejak si debitur dan kemampuan keuangannya. Kata Bambang, praktik ini sudah diterapkan BNI Syariah. "Jika nilai yang kami pinjamkan masih lebih kecil dibandingkan jumlah isi rekening di bank, kami akan memberikan," katanya.

Setelah membuat kategorisasi, kata Ari, BI menetapkan masa jatuh tempo yang berbeda-beda. Untuk kegiatan investasi, tenornya cukup dua atau tiga bulan. Sedangkan untuk pembiayaan produktif bisa dibuat lebih panjang.

Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua masukan dari perbankan. Saat ini kajian masih berlangsung.

Bank sentral menargetkan surat edaran akan terbit pada akhir Januari ini. "Untuk besar plafon ini, kita sedang rekap statistik di Bank Syariah. Kita ingin tahu, kebutuhan di masyarakat itu seperti apa," terangnya.

 

Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1326072527/87026/Industri-menawar-beleid-gadai-emas-