VIVAnews - BNI Syariah mendukung rencana Bank Indonesia yang mengatur bisnis gadai emas yang saat ini mulai marak ditawarkan sejumlah bank syariah. Pimpinan Divisi Usaha Syariah BNI Syariah, Rizqulloh, menilai langkah yang diambil BI sudah tepat karena bisnis gadai emas sebenarnya bukan produk utama dari bank syariah.
"Dalam praktiknya dimanfaatkan untuk tujuan yang mengarah spekulasi," ujar Rizqulloh saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 8 September 2011.
Menurut dia, BNI sudah mengeluarkan ketentuan gadai emas jauh sebelum BI akan mengeluarkan peraturan tersebut. BNI menetapkan portofolio gadai emas hanya 25 persen dari pembiayaan.
“Kami memang ada gadai emas, tapi khusus untuk masyarakat yang memerlukan dana tunai bisa dengan jaminan emas," tambahnya.
Ia menjelaskan gadai emas merupakan akad qardh, yaitu pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Rizqulloh juga menambahkan bahwa antusiasme masyarakat untuk gadai emas memang cukup besar. Namun, ia mengaku BNI Syariah akan berusaha mengendalikan agar tidak berlebihan.
Seperti diketahui BI akan mengatur bisnis gadai emas yang kini mulai marak ditawarkan oleh perbankan syariah. Sebab, bisnis gadai emas di perbankan syariah hanya sebagai pelengkap.
“Gadai emas itu hanya sebagai pelengkap, fatwanya kan sudah jelas, maka kami akan mengaturnya,” kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Mulya Siregar, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin 5 September 2011.
Menurut Mulya, gadai itu masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan. BI mengkhawatirkan qardh membesar di masa mendatang dan menjadi yang utama dibanding kegiatan perbankan syariah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah Indonesia, pinjaman qardh mencapai Rp7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9 persen dari seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp82,61 triliun.
“Kami (BI) harus hati-hati, gadai itu hanya diperbolehkan untuk yang kekurangan atau kesulitan uang,” ujar Mulya. (art)
• VIVAnews
Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/245505-praktek-gadai-emas-mengarah-spekulasi-
0 Comments:
Post a Comment