Senin, 07 April 2008

Mengenal Dinar dan Dirham


Dinar Emas dan Dirham Perak

Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Kepingan Logam Muslim PertamaPada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan Yezdigird III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang diterbitkan berikutnya, berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan hutang ataupun surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah
Apa Itu Dinar Dirham?Berdasarkan Ketetapan yang diputuskan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab, radiyallahu anhu,
Dinar emas memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham perak memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Khalifah Umar ibn al-Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “(Berat) 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”
“Wahyu menyatakan mengenai dinar-dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu dinar dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan mata uang lainnya.
Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah 10 dirham setara dengan 7 mithqal (dinar) emas … Berat dari satu mithqal emas setara dengan 72 butir gandum, maka dirham yang tujuh-per-sepuluh darinya adalah 50 dirham dan dua-per-lima butiran gandum. Semua ukuran ini merupakan hasil ijma.”
Apa saja kegunaan Dinar Dirham?
Sebagai simpanan
Sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam.
Digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah.
Penggunaan Dinar dan DirhamEmas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:
Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.
Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.
Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.
KeunggulanUang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.
Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.
Semua jenis aset kertas, seperti surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.
Menunaikan Zakat Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan hutang maupun surat janji pembayaran.
Zakat hanya dapat dibayarkan dengan menggunakan barang yang memiliki nilai yang nyata, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai ‘Ayn. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan janji pembayaran atau hutang, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Dayn.
Sejak awal zakat dibayar dengan menggunakan Dinar dan Dirham. Sebuah bukti nyata bahwa pada sepanjang masa pemerintahan Ottoman hingga jatuhnya Khalifah, zakat tidak pernah diperkenankan dibayarkan dengan menggunakan uang kertas.
Shaykh Muhammad ‘Illysh (1802-1881), seorang Qadi Maliki yang terkemuka, berkata bahwa jika anda ingin membayar zakat dengan menggunakan uang kertas, maka anda harus membayarnya sesuai dengan nilainya sebagai benda (’Ayn), yang artinya nilai dari kertas itu sendiri. Maka dari itu, nilai nominal dari kertas itu tidak diperkenankan sebagai alat pembayar zakat.
“Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
Tata cara pembayaran zakat telah dijelaskan dan diatur secara sempurna dalam tata cara hukum Islam. Selama berabad-abad, ketika Syari’ah Islam ditegakan oleh seorang Khalifah atau seorang Amir, zakat selalu dibayarkan dengan menggunakan emas dan perak. Ketika uang kertas pertama kali diperkenalkan, pada abad-abad akhir oleh kekuatan kolonialisme, para ulama tradisional menolak kehadirannya karena sifatnya yang bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Menurut pandangan para ulama tersebut, uang kertas hanya bisa dilihat sebagai fulus yang berada dalam kategori mata uang rendah yang hanya dapat digunakan sebagai pecahan mata uang kecil. Sebagai contohnya, tidak diizinkan untuk menggunakan fulus dalam perjanjian qirad . Termasuk ke dalam golongan ulama tersebut, terdapat seorang alim terkemuka keturunan daerah maghribi, Shaykh Muhammad ‘Illyash yang merupakan Shaykh dari para Shaykh fiqih Maliki di Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menulis dalam Fatwanya:
‘Saya ditanya mengenai penilaian saya terhadap Segel Sultan (sejenis uang kertas yang digunakan pada zaman Kekhalifahan Osmanli) yang beredar sebagai pengganti dinar dan dirham. Apakah Zakat wajib atasnya, sebagaimana yang terjadi pada emas, perak dan barang dagangan, atau tidak?’
Saya menjawab:
“Segenap puji bagi Allah dan rahmat dan kedamaian bagi Junjungan kam, Sayidduna Muhammad, Rasulullah.”
“Tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, sebagaimana zakat diwajibkan atas hewan ternak, beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan, emas, perak, nilai dari pendapatan dagang dan barang simpanan. Barang yang disebutkan di atas (Segel Sultan) tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.”
“Engkau akan melihat amal dari penjelasan mengenai hal ini pada koin tembaga atau fulus yang dicetak dan diberi segel Sultan yang ada dalam peredaran, di mana tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, karena tidak termasuk ke dalam kategori yang wajib untuk dizakatkan. Sebagaimana tercantum dalam kitab Mudawwana: ‘Barangsiapa yang memiliki koin receh (fulus) senilai 200 dirham dalam satu tahun, tidak diwajibkan zakat atasnya, kecuali ia merupakan barang dagangan. Maka, si pemilik harus melihat nilai koin tersebut sebgaimana nilai barang dagangan.’”
“Dalam kitab ‘Al-Tiraz’, disebutkan Abu Hanifa dan Asy-Syafi’i menyatakan dengan tegas pembayaran zakat atas koin receh, karena keduanya mempertimbangkan pentingnya membayar zakat atas nilainya, di sebutkan juga bahwa terdapat dua perbedaan dalam pendapat Asy Syafi’i, ia menyatakan bahwa sikap mazhab yang menyatakan tidak mewajibkan zakat atas koin receh, tidak ada perbedaan pula bahwa koin receh dilihat dari nilainya, bukan dari berat dan jumlahnya. Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
“Dan Allah, segenap puji dan sembah bagiNya, Maha Bijaksana. Semoga Allah memberkahi dan memberikan kedamaian bagi junjungan kita, Nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya.”
(Diterjemahkan dari kitab ‘Al-fath Al’Ali Al-Maliki’, hal. 164-165)
Fatwa ini menyatakan bahwa uang kertas adalah fulus karena uang kertas hanya mewakili nilai nominal uang dan tidak memiliki nilai dagang. Maka dari itu, zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan uang kertas yang tidak nilainya sebagai kertas adalah nol. Saat penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran zakat ditegakan kembali, maka jutaan koin emas dan perak akan kembali hadir di kegiatan perniagaan sehari-hari. (sumber : http://muamalat.wordpress.com/2007/06/16/dinar-emas-dan-dirham-perak/ )

Jumat, 04 April 2008

Mengenal Investasi dalam Emas


November 21st, 2007 | Investment

Beberapa waktu lalu ada yang menanyakan soal berinvestasi dalam bentuk emas. Namun mohon maaf karena sedang banyak kesibukan baru sempat saya balas kali ini. Sekaligus juga saya posting di sini supaya yang lain bisa sama-sama belajar dan berkontribusi.

Berinvestasi dalam emas bisa menggunakan beberapa variasi media seperti emas batangan (lantakan), koin emas, sertifikat emas, tabungan emas, reksadana dengan underlying perusahaan pertambangan emas, maupun kontrak berjangka komoditi emas. Saya belum berani mengkategorikan e-gold sebagai bentuk investasi emas karena menurut saya e-gold lebih berfungsi sebagai alat pembayaran. Selain itu, e-gold juga mulai kehilangan kredibilitasnya dan semakin jarang digunakan.

Nah, karena sebagian orang merasa kurang “mantap” berinvestasi emas tanpa memegang bentuk fisiknya, maka tulisan kali ini lebih banyak membahas investasi emas yang berbentuk batangan atau koin. Apalagi, sebagian orang tak cuma menganggap emas sebagai investasi, tetapi juga koleksi.

Kelebihan & Kekurangan Emas

Emas nilainya cenderung stabil dan dianggap tak punya efek inflasi (zero inflation effect). Sangat jarang sekali harga emas turun. Emas juga bisa digunakan untuk koleksi dan perhiasan.

Emas bagus pula untuk diversifikasi. Misal Anda sudah berinvestasi di saham, obligasi, reksadana, properti, atau lainnya; membeli emas bisa jadi alternatif yang bagus. Apalagi di beberapa negara konon mengalami penurunan produksi emas. Karena peningkatan kelangkaan emas, bisa dipastikan harganya akan selalu naik.

Keuntungan lainnya, harga emas dipatok dalam USD. Kalau terjadi peningkatan nilai USD, Anda dapat dua keuntungan sekaligus, yaitu dari kenaikan dollar dan kenaikan harga emas itu sendiri. Namun, bila terjadi sebaliknya, hal ini bisa jadi pedang bermata dua.

Bila dibandingkan dengan berinvestasi langsung di mata uang USD, emas lebih menguntungkan. Di Indonesia, money changer relatif rewel. Mereka menghargai murah mata uang keluaran lama atau mata uang yang terlipat. Belum lagi ada risiko nomer seri palsu. Akibatnya, menyimpan mata uang USD harus selalu diperbarui. Berbeda dengan emas yang bisa dibeli dan didiamkan saja beberapa lama.

Kekurangannya terutama pada segi storage dan handling. Menyimpan “hard asset” seperti emas relatif beresiko dan mahal. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna. Khusus emas berbentuk koin, kalau jatuh, penyok, atau cuil (chipped), sulit untuk di-treatment ulang dan bisa mengurangi harga. Kalau saya bilang, emas kurang cocok buat mereka yang ceroboh atau sembrono.

Kekurangan lain, return-nya relatif stabil dan kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti. Juga, sangat tidak disarankan untuk berinvestasi emas hanya dalam jangka pendek (1 tahun atau kurang). Jadi, berdasar kelebihan dan kekurangan tersebut, menurut saya emas cenderung lebih tepat untuk “hedging daripada “investasi.”

Variasi Media Emas

Bentuk emas bermacam-macam. Yang paling umum adalah batangan (gold bar) menyerupai batubata dengan kadar 22 karat (95%) atau 24 karat (99%). Jenis ini dipandang yang paling baik karena di manapun dan kapanpun Anda jual, harganya selalu mengikuti harga internasional yang berlaku.

Selain itu ada juga emas berbentuk koin. Nilai dan kadarnya sama dengan emas batangan namun konon jumlahnya terbatas dan sulit dijumpai di pasaran. Ada koin yang harganya sampai lebih dari Rp 50 milyar karena ada variabel sejarah, kepemilikan, dan mungkin kejadian penting saat koin tersebut diluncurkan. Selain itu, kalau Anda ingin membeli koin emas, ada baiknya untuk memilih produsen ternama seperti Maples, Krands, atau Eagles. Mereka adalah produsen aset berkualitas dunia dan produknya diminati kolektor internasional.

Ada juga emas yang berbentuk perhiasan. Namun perhiasan kurang tepat untuk berinvestasi. Pertama, ada biaya pembuatan perhiasan yang membuat harga yang harus dibayar menjadi lebih tinggi. Kedua, perhiasan sifatnya subyektif, tergantung selera individu. Sangat mungkin Anda membelinya dengan mahal namun ketika dijual harganya jatuh karena modelnya tak lagi up to date. Pedagang di toko emas juga harus menanggung ketidakaslian dan penurunan kadar emas karena harus dilebur kembali.

Ada juga emas untuk naik haji (ONH). Selain untuk persiapan naik haji, emas juga bisa digunakan untuk berinvestasi. Misalnya kalau di tahun 90-an perlu 250-300 gram emas untuk naik haji, sekarang hanya perlu separuhnya saja. Hanya saja, emas bentuk ini sifatnya localized distribution dan kurang mendapat perhatian dunia.

Bisa juga berinvestasi secara tidak langsung lewat discretionary fund gold atau hedge fund gold—-namun agak susah kalau lewat Indonesia dan perlu dana yang cukup besar. Namun ada juga yang menawarkan reksadana emas yang masuk ke saham-saham perusahaan produsen emas. Ada pula sejumlah manajer investasi yang membuat semacam forward contract berbasis emas—-mirip dengan investasi di futures (derivatif) emas.

Di Indonesia ada pula yang menawarkan tabungan berbentuk emas untuk keperluan investasi jangka panjang. Misalnya HSBC Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Ada juga yang menawarkan dalam bentuk kontrak berjangka. Namun maaf, saya belum punya banyak informasi soal ini.

Oiya, ada sedikit catatan khusus emas putih. Emas putih murni dibentuk dari emas (75%) plus logam lain (platina) sehingga berwarna putih. Sementara emas kuning dibentuk dari emas ditambah kuningan. Tapi ada pula emas putih “murni” yang dibuat dari emas kuning yang diputihkan (dikrom). Emas putih yang murni seharusnya tidak akan pudar setelah digunakan beberapa lama.

Membeli dan Menjual Emas

Secara umum, Anda bisa membeli di toko emas atau Pegadaian (biasanya stok tidak banyak). Terkadang, money changer yang agak bonafid juga melayani. Untuk tren emas, bisa dilihat di situs Kitco. Selain itu bisa dicek juga di situs Gold Price atau UBS Gold untuk melihat perkembangan harga terkini. Pembayaran biasanya bisa dengan tunai, transfer, atau kartu debit. Namun lebih praktis bila pembayaran dilakukan sebelumnya (setelah konfirmasi harga) dengan melakukan transfer terlebih dahulu baru kemudian Anda bawa slip transfer untuk ditukar dengan emas.

Bisa juga beli di Antam unit Pengolahan dan Pemurnian Logam, Jalan Pemuda, Pulogadung. Anda bisa naik busway dari Blok M, turun di Dukuh Atas. Lalu sambung ke arah Pulo Gadung dan turun di perhentian TUGAS. Anda bisa jalan kaki sekitar 100 meter atau naik ojek. Kompleks Antam relatif aman. Sebelum masuk Anda harus lapor, tinggalkan ID, register nama dan alamat, baru Anda dapat surat jalan dan tanda pengenal untuk masuk ke tempat perdangangan.

Pembelian sekecil 1 gram juga bisa dilayani. Mirip membeli pulsa ponsel, ada beberapa nominal yang tersedia. Yang jelas, makin berat emas yang kita beli, biasanya harga per gram menjadi lebih murah karena ada biaya pembuatan. Biaya pembuatan emas batangan 100 gram lebih murah daripada batangan 50 gram. Tidak ada biaya lain-lain. Pembelian dalam jumlah banyak bisa diantar menggunakan pihak ketiga (Securicor).

Untuk menjualnya, Anda bisa bawa kembali ke Antam, Pegadaian, atau ke toko emas dengan harga yang berlaku pada hari tersebut. Prosedurnya sederhana, mirip dengan menukar uang di money changer. Anda bawa emas, cek harga saat itu, lalu terima uang. Kalau harga sedang berfluktuasi, biasanya pada pukul 9.00 (jam buka) dan 12.00 ada perubahan harga dan penyesuaian. Selain itu, menjual emas di Antam bisa sedikit lebih dihargai mahal daripada menjual di toko emas. Walaupun emas bersertifikat selalu akan diterima di manapun, usahakan untuk menjual kembali di tempat kita membeli sebelumnya, apalagi bila kuitansi pembelian masih ada.

Ada pula yang mengatakan bahwa emas buatan luar (misal Swiss/Credit Suise) cenderung dihargai lebih tinggi. Konon katanya berat emas buatan luar cenderung lebih banyak daripada yang tertulis dalam cetakan. Kalau tertarik, Anda bisa beli langsung (cash & carry) atau pesan jarak jauh/melalui agen penjual. Ada pula yang menyarankan untuk beli via eBay karena banyak penjual/kolektor yang bagus dan murah. Namun biasanya ada tambahan delivery charge dan insurance charge. Sementara pajak biasanya tidak ada (atau sudah include ke harga yang dibayar).

Yang jelas, selalu teliti sertifikat (berupa kertas kecil berhologram) dan kuitansi, lalu cocokkan dengan fisik emas yang dibeli. Umumnya ada kode seperti 9999 atau 24 karat, nomer seri dan berat logam dengan cetakan tenggelam, dan logo pembuatnya.

Menyimpan Emas

Kalau jumlahnya tak seberapa, emas bisa saja disimpan di rumah. Namun kalau jumlahnya agak banyak atau Anda sering merasa kurang save, Anda bisa menyewa safe deposit box (SDB) di bank. Hampir setiap cabang bank di berbagai kota menyediakan layanan tersebut dengan tarif sekitar 400 ribu sampai 1 juta untuk ukuran small-medium. Di Commonwealth Bank tarifnya Rp 440 ribu sampai Rp 770 ribu per tahun sudah termasuk pajak. Sementara di BRI tarifnya Rp 1 juta per tahun. Ukuran tersebut sudah cukup untuk menyimpan ijazah, sertifikat, perhiasan, dan emas tentunya.

Pengamanan di SDB relatif cukup bagus dan diawasi dengan ketat. Bisa juga Anda minta untuk diasuransikan. Anda nanti akan diberikan dua kunci, dimana kunci pertama dipegang petugas bank dan kunci kedua Anda yang pegang. Untuk membuka SDB, harus menggunakan kedua kunci tersebut bersamaan.

( Sumber http://nofieiman.com/2007/11/mengenal-investasi-emas/)


Cara Menguji Kadar Emas



Cara Menguji Kadar Emas

Apa itu Kadar Emas?

Kadar / kekuatan emas adalah perbandingan antara emas murni dengan logam campurannya. Kenapa emas harus dicampur dengan logam lain, hal ini disebabkan karena akan menghasilkan logam yang lebih kuat, serta menghasilkan warna yang bermacam-macam tergantung dari logam apa yang digunakan untuk menghasilkan emas perhiasan.

Emas murni jika dilebur dengan tembaga maka akan menghasilkan emas yang berwarna kemerah-merahan, sedangkan jika emas murni dicampur dengan perak maka akan menghasilkan emas dengan warna yang kekuning-kuningan. Dan apabila dicampur dengan Nikel dan timah sari maka akan menghasilkan warna yang keputih-putihan atau biasa disebut dengan emas putih.

Kadar emas biasanya disebut dengan istilah karat, emas murni dinyatakan dengan sebutan emas 24 (dua puluh empat) karat. Ada pula yang menggunakan prosentase dalam menetapkan kadar emas. Emas murni biasanya dalam prosentase 99,99999% atau 100 %, dalam perdagangan emas murni biasanya dinyatakan dalam angka 99,9999 atau 24 karat.

Emas 18 karat berarti 18/24 x100% = 75%
Emas 16 karat berarti 16/24 x100 % = 66,667%

Bagaimana dengan Emas 700, berapa karatkah dia?
700/1000 x24 = 16,8 karat, dan seterusnya.

Kunjungilah web kami agar anda tidak tertipu dengan "oknum" pedagang emas yang "nakal"